Shahih Ibnu Khuzaimah 836: Yusuf bin Musa menceritakannya kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur. Abu Bakar berkata, “Zhahir hadits ini tampak seperti hadits Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa keledai melintas di hadapan sahabat-sahabat Nabi setelah turun dari keledai sebab ia berkata, 'Kemudian aku melintas di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” Dan kami melintas di hadapan beliau lalu kami turun dari keledai lalu ikut shalat, kecuali dari ubaidallah bin Musa yang diriwayatkan dari Syu'bah berkata 'shalat bersama beliau'. Muhammad bin Ustman Al Ijli meriwayatkannya kepada kami, Ubaidullah meriwayatkannya kepada kami. Pembenaran terhadap periwayatan Ubaidullah atas periwayatan Muhammad bin Ja’far itu tidak mungkin, apalagi di dalam hadits riwayat Syu’bah. Meskipun Muhammad bin Ja’far menyelisihi beberapa perawi seperti Ubaidullah di dalam hadits riwayat Syu’bah, kebenaran itu tetap berpihak pada Muhammad bin Ja’far atas mereka. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Manshur bin Al Mu’tamar dari Al Hakam, dari Yahya bin Al Jazzar, dari Abu Ash-Shahba' —yaitu Shuhaib— ia berkata, “Kami pernah berada di sisi bin Umar, lalu kami memperbincangkan tentang sesuatu yang membatalkan shalat maka mereka berkata, ’Keledai dan perempuan’. Mendengar itu, Ibnu Abbas berkata, 'Aku dan seorang pembantu dari bani Hasyim tiba dengan menunggang keledai sementara Rasulullah sedang shalat mengimami orang-orang di tanah lapang, maka kami melepaskan keledai di hadapan mereka (96-Ba'). Kami kemudian datang menghampiri sehingga kami berada di antara mereka dan hal itu tidak mengganggu. Suatu ketika Rasulullah sedang shalat, lalu datang dua orang hamba sahaya dari bani Abdul Muththalib yang sedang bertengkar, maka beliau menangkap keduanya dan memisahkan salah seorang dari keduanya dengan yang lainnya dan hal itu tidak mengganggu.” Yusuf bin Musa menceritakannya kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur. Abu Bakar berkata, “Zhahir hadits ini tampak seperti hadits Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa keledai melintas di hadapan sahabat-sahabat Nabi dan bukan di hadapan Nabi dan juga tidak terdapat di dalamnya keterangan bahwa Nabi mengetahui perkara tersebut. Jika di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa Nabi mengetahui tentang melintasnya keledai di hadapan sebagian orang yang di belakangnya, maka dapat dipahami bahwa pembatas shalat Nabi juga menjadi pembatas shalat bagi mereka yang shalat di belakangnya, sebab Nabi shalat dengan menggunakan tongkat sebagai pembatas ketika beliau shalat di tempat shalat tersebut. Namun apabila pembatas shalat beliau bukanlah pembatas bagi mereka yang berada di belakangnya tentunya setiap makmum membutuhkan tongkat sebagai pembatas seperti halnya Nabi menggunakannya sebagai pembatas. Oleh karena itu, tindakan Nabi menggunakan tongkat sebagai pembatasnya tanpa memerintahkan makmum untuk membuat pembatas di belakangnya adalah sebagai dalil bahwa pembatas shalat imam juga sebagai pembatas shalat orang yang di belakangnya.”