HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn khuzaimah

.

صحيح ابن خزيمة

906

صحيح ابن خزيمة ٩٠٦: نا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أنا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ ح وَثنا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ، نا سُفْيَانُ ح وَثنا ابْنُ كُرَيْبٍ، نا أَبُو أُسَامَةَ، ح وَثنا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ، نا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ أَيُّوبَ، كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ» هَذَا لَفْظُ حَدِيثِ عِيسَى قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَفِي الْخَبَرِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ النُّعَاسَ لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، إِذْ لَوْ كَانَ النُّعَاسُ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ لَمَا كَانَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ مَعْنًى، وَقَدْ أَعْلَمَ بِهَذَا الْقَوْلِ أَنَّهُ إِنَّمَا أَمَرَنَا الِانْصِرَافَ مِنَ الصَّلَاةِ خَوْفَ سَبِّ النَّفْسِ عِنْدَ إِرَادَةِ الدُّعَاءِ لَهَا، لَا أَنَّهُ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ إِذَا نَعَسَ
Shahih Ibnu Khuzaimah 906: Ali bin Khasyram memberitahukan kepada kami, Isa —yaitu bin Yunus— mengabarkan kepada kami (Ha') dan Abdul Jabbar bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami (Ha') dan Ibnu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami (Ha') dan Bisyr bin Hilal menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami dari Ayub, semuanya dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mengantuk ketika shalat maka ia hendaknya tidur sampai hilang rasa kantuknya, karena sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu shalat dalam keadaan mengantuk maka mungkin saja ia bermaksud memohon ampunan akan tetapi ia justru memaki dirinya sendiri” Abu Bakar berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menjelaskan bahwa mengantuk tidak membatalkan shalat, sebab apabila mengantuk membatalkan shalat niscaya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Mungkin saja ia bermaksud memohon ampunan akan tetapi ia justru memaki dirinya sendiri” tidak ada artinya. Aku mengambil kesimpulan dari perkataan ini bahwa beliau hanya memerintahkan kita untuk menyudahi shalat karena dikhawatirkan akan mencaci diri sendiri tatkala tujuannya mencari kebaikan, bukan di luar shalat ketika mengantuk.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi

Sahih Ibn khuzaimah

صحيح ابن خزيمة

Sahih Ibn khuzaimah

Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi
Sahih Ibn khuzaimah: 906 | undefined - Hadith.one